Selain Sakit Hati, Ini Motif Sopir Pribadi Aniaya dan Bunuh Majikan di Sunter
Jum'at, 16 Desember 2022 - 22:17 WIB
JAKARTA - Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan sopir pribadi berinisial H (38) yang menganiaya majikan berinisial R (66) dan membunuh M (76). Penganiayaan itu dilakukan di rumah majikannya, kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari rumah korban dengan motif rasa dendam dan sakit hati yang dialami pelaku.
"Motifnya (pelaku) dendam. Karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki kepada dirinya," kata Yamin di Mapolsek Tanjung Priok, Jumat (16/12/2022).
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga berhasrat ingin menguasai harta benda korban. Hal ini dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban. Karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari rumah korban dengan motif rasa dendam dan sakit hati yang dialami pelaku.
"Motifnya (pelaku) dendam. Karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki kepada dirinya," kata Yamin di Mapolsek Tanjung Priok, Jumat (16/12/2022).
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga berhasrat ingin menguasai harta benda korban. Hal ini dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.
"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban. Karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).
"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda