Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Tama: Kami Minta LPSK Dampingi Hak Restitusi Korban
Selasa, 13 Desember 2022 - 20:39 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi korban kekerasan seksual di bawah umur yang terjadi di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun bersama Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi orang tua korban mengajukan perlindungan dan pemulihan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perindo bersama dengan korban datang ke gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022) meminta hak restitusi korban dapat diberikan. Tama meminta LPSK membantu untuk menghitung ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kita juga berharap LPSK dapat membantu korban dalam menghitung hak restitusi korban, khususnya hak ganti rugi atas kekerasan seksual," ujar Tama, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menjelaskan selain adanya trauma psikis dan masalah medis, penggantian hak rugi merupakan bagian dari hak pemulihan korban.
"Hak pemulihan baik psikis, medis, dan restitusi ganti rugi perlu disampaikan kepada penegak hukum. Ini juga menjadi tujuan dari upaya Perindo baik pemulihan maupun penegakan hukum, itu perlu dituntaskan sebagai bagian dari bantuan kepada korban," ungkapnya.
Program pendampingan kekerasan seksual adalah bagian dari visi utama Partai Perindo, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Perindo akan selalu konsisten mengawal kesejahteraan masyarakat.
"Untuk sampai ke kesejahteraan, masyarakat harus teredukasi. Masyarakat juga harus dipenuhi hak-haknya secara hukum. Jika hak hukumnya tidak terpenuhi, pendidikan tidak terpenuhi, dan lainnya, maka untuk mencapai kesejahteraan itu akan jauh," kata Tama.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, tindakan pendampingan korban kekerasan seksual ini sebagai upaya konsisten RPA Perindo dalam menanggulangi permasalahan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak.
Perindo bersama dengan korban datang ke gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022) meminta hak restitusi korban dapat diberikan. Tama meminta LPSK membantu untuk menghitung ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kita juga berharap LPSK dapat membantu korban dalam menghitung hak restitusi korban, khususnya hak ganti rugi atas kekerasan seksual," ujar Tama, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menjelaskan selain adanya trauma psikis dan masalah medis, penggantian hak rugi merupakan bagian dari hak pemulihan korban.
"Hak pemulihan baik psikis, medis, dan restitusi ganti rugi perlu disampaikan kepada penegak hukum. Ini juga menjadi tujuan dari upaya Perindo baik pemulihan maupun penegakan hukum, itu perlu dituntaskan sebagai bagian dari bantuan kepada korban," ungkapnya.
Program pendampingan kekerasan seksual adalah bagian dari visi utama Partai Perindo, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Perindo akan selalu konsisten mengawal kesejahteraan masyarakat.
"Untuk sampai ke kesejahteraan, masyarakat harus teredukasi. Masyarakat juga harus dipenuhi hak-haknya secara hukum. Jika hak hukumnya tidak terpenuhi, pendidikan tidak terpenuhi, dan lainnya, maka untuk mencapai kesejahteraan itu akan jauh," kata Tama.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, tindakan pendampingan korban kekerasan seksual ini sebagai upaya konsisten RPA Perindo dalam menanggulangi permasalahan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak.
tulis komentar anda