Liput Pengambilan Paksa Mobil, Wartawan Bekasi Diancam Dibunuh Debt Collector
Selasa, 06 Desember 2022 - 18:26 WIB
BEKASI - Sejumlah debt collector mengintimidasi wartawan yang sedang meliput insiden percobaan pengambilan paksa satu unit mobil di Kabupaten Bekasi. Bahkan, penagih utang berjuluk Mata Elang itu mengancam membunuh awak media yang sedang bertugas.
"Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh. Mereka juga mengancam sambil membawa senjata tajam dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh," kata wartawan Heru Irawan menirukan ucapan debt collector, Selasa (6/12/2022).
Intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Awak media mendapatkan perlakuan kasar dari sekelompok debt collector yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai 4 mobil.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Heru bersama 6 wartawan lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan peristiwa yang bermula saat dirinya bersama wartawan lain sedang meliput sebuah kejadian.
"Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi," ujar Eka.
Debt collector berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan. Pelaku langsung membubarkan diri," katanya.
"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar dan video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan," ujar Eka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," katanya.
"Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh. Mereka juga mengancam sambil membawa senjata tajam dan teriak-teriak gua bunuh elu, gua bunuh," kata wartawan Heru Irawan menirukan ucapan debt collector, Selasa (6/12/2022).
Intimidasi berujung ancaman pembunuhan itu terjadi di area perempatan lampu lalu lintas arah Mapolres Bekasi. Awak media mendapatkan perlakuan kasar dari sekelompok debt collector yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai 4 mobil.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor
Heru bersama 6 wartawan lainnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan peristiwa yang bermula saat dirinya bersama wartawan lain sedang meliput sebuah kejadian.
"Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi," ujar Eka.
Debt collector berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan. Pelaku langsung membubarkan diri," katanya.
"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar dan video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan," ujar Eka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," katanya.
(jon)
tulis komentar anda