Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Manado, Puluhan Orang Diringkus
Minggu, 04 Desember 2022 - 21:26 WIB
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Terdapat puluhan orang diamankan dan 2 di antaranya menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal dan pengancaman nasabah.
"Pada 29 November 2022, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penindakan di Manado, di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina karena diduga kuat tempat beroperasinya pinjol ilegal," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).
Terbongkarnya pinjol ilegal tak lepas dari laporan warga, khususnya korban atau nasabah yang telah diancam pinjol tersebut. Adapun ancamannya berupa hendak menyebarkan data-data pribadi korban ke daftar kontak yang dimiliki korban.
Baca juga: Perilaku Konsumtif Masyarakat, Jadi Pasar Seksi Pinjol Ilegal
Pihaknya bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara lantas mendatangi lokasi pinjol yang berkedok koperasi di Manado. Dalam penggerebekan itu, ada 40 orang yang kedapatan melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
"Pinjol bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo ini tidak memiliki izin operasi dari OJK. Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 1 tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkapnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan ada 2 orang yang ditetapkan tersangka yakni A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang melakukan pengancaman dan G sebagai pimpinan pinjol ilegal tersebut. Saat ini, tim masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Pada 29 November 2022, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penindakan di Manado, di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina karena diduga kuat tempat beroperasinya pinjol ilegal," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).
Terbongkarnya pinjol ilegal tak lepas dari laporan warga, khususnya korban atau nasabah yang telah diancam pinjol tersebut. Adapun ancamannya berupa hendak menyebarkan data-data pribadi korban ke daftar kontak yang dimiliki korban.
Baca juga: Perilaku Konsumtif Masyarakat, Jadi Pasar Seksi Pinjol Ilegal
Pihaknya bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara lantas mendatangi lokasi pinjol yang berkedok koperasi di Manado. Dalam penggerebekan itu, ada 40 orang yang kedapatan melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer.
"Pinjol bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo ini tidak memiliki izin operasi dari OJK. Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 1 tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," ungkapnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menambahkan ada 2 orang yang ditetapkan tersangka yakni A dan G.
"A sebagai petugas debt collector yang melakukan pengancaman dan G sebagai pimpinan pinjol ilegal tersebut. Saat ini, tim masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda