Begini Cara Baru Urus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengubah sistem pembuatan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta . Sistem baru yang digunakan bernama Corona Likelihood Metric (CLM).
"Jadi, dari CLM itu, yang bersangkutan mengisi dari tempatnya berasal dan akan ada nilai saat sebelum mengurus SIKM," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menambahkan, kondisi pemohon SIKM akan dideteksi mesin otomatis CLM mengenai suhu tubuhnya, apakah terpapar virus Vorona atau tidak. ( )
"Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid, mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM," tambahnya. ( )
Perubahan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang SIKM. "Di dalam Pergub 60 ini ada revolusi. Revolusi proses pengurusan SIKM. Karena sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman-teman dari PTSP," lanjutnya.
Karena itulah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sebelumnya menggunakan jasa manusia kini diganti dengan mesin CLM. "Sekarang di dalam Pergub nomor 60, pemohon itu diarahkan untuk mengisi (data) melalui CLM," tutup Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan di beberapa titik pemeriksaan.
"Jadi, dari CLM itu, yang bersangkutan mengisi dari tempatnya berasal dan akan ada nilai saat sebelum mengurus SIKM," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Syafrin menambahkan, kondisi pemohon SIKM akan dideteksi mesin otomatis CLM mengenai suhu tubuhnya, apakah terpapar virus Vorona atau tidak. ( )
"Jika identifikasi yang bersangkutan bebas Covid, mesin otomatis akan menjawab bahwa yang bersangkutan mendapat SIKM," tambahnya. ( )
Perubahan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang SIKM. "Di dalam Pergub 60 ini ada revolusi. Revolusi proses pengurusan SIKM. Karena sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman-teman dari PTSP," lanjutnya.
Karena itulah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sebelumnya menggunakan jasa manusia kini diganti dengan mesin CLM. "Sekarang di dalam Pergub nomor 60, pemohon itu diarahkan untuk mengisi (data) melalui CLM," tutup Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan di beberapa titik pemeriksaan.
(mhd)
tulis komentar anda