Mobil ASN Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Kamis, 09 Juli 2020 - 15:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Utara melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor roda empat, baik kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN), di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, gerakan uji emisi kali ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik ASN. Jika tidak lulus atau di bawah ambang batas, maka kendaraan bermotor tersebut tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara. (Baca juga: 833 Pelaku UMKM Jakarta Utara Bakal Dapat Relaksasi Izin Usaha)
“Ada imbauan keras dari Wali Kota untuk seluruh UKPD dan ASN agar mengikuti uji emisi ini. Hal ini dikarenakan gedung parkir yang tersedia di sini (Kantor Wali Kota Jakut) dikhususkan bagi kendaraan bermotor yang lulus uji emisi. Kalau tidak lulus, maka diarahkan untuk parkir kendaraan di luar atau di GRJU,” tegasnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, menerangkan, gerakan uji emisi ini digelar mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Kegiatan ini menargetkan ratusan kendaraan bermotor, baik KDO maupun pribadi milik ASN se-Jakarta Utara. (Baca juga: Ini Empat Cara BPK Kendalikan Polusi Transportasi Darat di Jakarta)
“Untuk ke depannya, kami berencana menggelar uji emisi ini untuk umum yang berkolaborasi dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Agustus 2020 nanti. Ini kami lakukan guna mewujudkan kualitas udara Jakarta yang baik tanpa polusi,” ucap Achmad.
Diketahui, gerakan uji emisi ini telah terintegrasi dengan aplikasi berbasis android bernama E-Uji Emisi. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, gerakan uji emisi kali ini diperuntukkan bagi kendaraan dinas operasional (KDO) maupun pribadi milik ASN. Jika tidak lulus atau di bawah ambang batas, maka kendaraan bermotor tersebut tidak diperbolehkan parkir di gedung parkir kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara. (Baca juga: 833 Pelaku UMKM Jakarta Utara Bakal Dapat Relaksasi Izin Usaha)
“Ada imbauan keras dari Wali Kota untuk seluruh UKPD dan ASN agar mengikuti uji emisi ini. Hal ini dikarenakan gedung parkir yang tersedia di sini (Kantor Wali Kota Jakut) dikhususkan bagi kendaraan bermotor yang lulus uji emisi. Kalau tidak lulus, maka diarahkan untuk parkir kendaraan di luar atau di GRJU,” tegasnya.
Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, menerangkan, gerakan uji emisi ini digelar mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Kegiatan ini menargetkan ratusan kendaraan bermotor, baik KDO maupun pribadi milik ASN se-Jakarta Utara. (Baca juga: Ini Empat Cara BPK Kendalikan Polusi Transportasi Darat di Jakarta)
“Untuk ke depannya, kami berencana menggelar uji emisi ini untuk umum yang berkolaborasi dengan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Agustus 2020 nanti. Ini kami lakukan guna mewujudkan kualitas udara Jakarta yang baik tanpa polusi,” ucap Achmad.
Diketahui, gerakan uji emisi ini telah terintegrasi dengan aplikasi berbasis android bernama E-Uji Emisi. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara dengan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
(thm)
tulis komentar anda