Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Terdekat dari Lokasimu

Jum'at, 25 November 2022 - 06:10 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi DKI Jakarta, Jumat (25/11/2022). Layanan ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pengendara diwajibkan memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi ( SIM ) saat berkendaraan. Lalu bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SIM yang akan habis.

Tenang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi DKI Jakarta, Jumat (25/11/2022). Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Karena, Polda Metro Jaya menyediakan SIM Keliling di setiap wilayah DKI Jakarta. SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.



Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citra Land

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Kemudian membawa bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More