Polda Metro Jaya Belum Berlakukan Kebijakan dan Penindakan Ganjil Genap

Kamis, 09 Juli 2020 - 19:02 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan selama PSBB di Jakarta belum ada kebijakan pemberlakuan ganjil genap dan penindakan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta belum ada kebijakan pemberlakuan ganjil genap dan penindakan.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, selama PSBB transisi ini kebijakan ganjil genap dan penindakan di jalan masih belum diberlakukan. "Kalau ganji genap iya belum berlaku untuk ganjil genap, dan penindakan juga masih belum dilaksanakan kecuali pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan," kata Fahri kepada SINDO Media pada Rabu (8/7/2020).

Dia menegaskan, selama masa PSBB transisi ini memang ada peningkatan jumlah kendaraan di jalan Ibu Kota. Tercatat peningkatan sebantak 100% sejak kebijakan PSBB transisi, pihaknya mencatat sebanyak 36.459 kendaraan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dari Ratu Plaza mengarah ke Sarinah.



Jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan saat PSBB, saat itu, tercatat hanya sebanyak 18.744 kendaraan.( Baca: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polda Metro Akan Tes Urine Anggotanya)

Kemudian, untuk ruas Jalan MH Thamrin dari Sarinah mengarah ke Ratu Plaza juga tercatat ada peningkatan volume kendaraan. Tercatat ada sebanyak 16.663 kendaraan yang melintas, sedangkan sebelumnya hanya 8.246 kendaraan yang melintas. "Meningkat 102,1% dibanding sebelumnya," ujar Fahri.

Fahri menuturkan, untuk mengantisipasi kemacetan yang disebabkan peningkatan jumlah kendaraan, kepolisian telah menyiapkan sebanyak 1.728 personel setiap harinya. Para personel yang diturunkan tersebut, nantinya bakal ditempatkan di sejumlah titik-titik rawan kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta.

"Sebanyak 1.728 personel tersebut kami tempatkan di 410 titik rawan kemacetan," tuturnya. Dalam mengatur lalu lintas dan mengurai kemacetan, polisi mulai berjaga sejak pagi pukul 06.00 Wib hingga malam pukul 22.00 WIB. "Pagi pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB dan sore pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More