Banding UMP 2022 Ditolak PTTUN, Heru Budi: Tetap Rp4,5 Juta

Sabtu, 19 November 2022 - 08:10 WIB
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak Banding UMP 2022. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada dalam mengatur besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hingga akhir tahun.

Hal itu menyusul Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Dengan putusan itu, besaran UMP Jakarta sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta yakni Rp4,5 juta.”Itu (persoalan UMP 2022) sudah hampir akhir tahun. Kita Jalankan sebagaimana Pergub ya. Pergub yang sudah ada,,” kata Heru, Jumat (18/11/2022).



Heru memilih fokus terhadap besaran UMP tahun 2023 mendatang ketimbang mengajukan banding kembali. ”Kita bicara (UMP) yang 2023,” ucap Heru.



Eks Walikota Jakarta Utara itu mengaku bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bukan berkaitan membahas terkait dengan putusan PTTUN. ”(Pertemuan dengan Mendagri Tito) Engga ada kaitannya dengan PTTUN di DKI,” tutur Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era kepemimpinan Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022).
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More