Soal Banding UMP DKI 2022, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
Soal Banding UMP DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin berandai-andai terkait hasil putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Anies pun masih menunggu hasil putusan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," ungkap Anies kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kobon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Anies memilih tidak berandai-andai terkait hasil putusan banding tersebut. Sebab, menurutnya pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Jakarta.

"Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujarnya.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang tapi karena semua merasakan keadilan," sambungnya.

Anies pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sejumlah faktor agar perekonomian di Jakarta tumbuh berkualitas.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)