Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:58 WIB
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya, Rabu (8/7/2020).Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (48), RF (48), ESR (47) dan NPN (30).
"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Rabu (8/7/2020). (
)
Ari kasus ini, kata dia, polisi menyita uang palsu yang akan diedarkan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.
"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya. (
)
Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat diedarkan atau sampai ke tangan masyarakat. “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan (upal) kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” terangnya.
Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.
Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Rabu (8/7/2020). (
Baca Juga
Ari kasus ini, kata dia, polisi menyita uang palsu yang akan diedarkan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.
"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya. (
Baca Juga
Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat diedarkan atau sampai ke tangan masyarakat. “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan (upal) kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” terangnya.
Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.
Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda