Pelat Nomor Ditutup Lakban, Pengemudi Mobil Langsung Diberhentikan Polisi
Jum'at, 11 November 2022 - 17:33 WIB
JAKARTA - Polisi memberhentikan sebuah mobil Toyota Calya di Traffic Light Pertanian, Jakarta Selatan . Alasannya, karena pengemudi mobil menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban warna hitam.
Berdasarkan video yang dilihat dalam akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pengemudi yang terbukti menutupi nomor kendaraannya tersebut langsung diberhentikan dan disanksi.
"Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan,"tulis kutipan di akun resmi Polda Metro Jaya ini, Jumat (11/11/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggotanya telah tepat dan harus diikuti oleh anggota yang lainnya apabila menemukan pelanggaran tersebut.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu,"jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini tilang manual belum dilakukan. Maka itu, pelanggar tersebut hanya diberikan peringatan.
"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," sambungnya.
Berdasarkan video yang dilihat dalam akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pengemudi yang terbukti menutupi nomor kendaraannya tersebut langsung diberhentikan dan disanksi.
"Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan,"tulis kutipan di akun resmi Polda Metro Jaya ini, Jumat (11/11/2022).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, apa yang dilakukan oleh anggotanya telah tepat dan harus diikuti oleh anggota yang lainnya apabila menemukan pelanggaran tersebut.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu,"jelasnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini tilang manual belum dilakukan. Maka itu, pelanggar tersebut hanya diberikan peringatan.
"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," sambungnya.
(mhd)
tulis komentar anda