Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton
Kamis, 10 November 2022 - 10:30 WIB
JAKARTA - Imbas polemik konser Berdendang Bergoyang yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemerintah pusat untuk kembali memperketat gelaran konser musik.
Heru mengatakan, dia sudah meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andika Permata untuk mengatur kembali masalah perizinan.
”Ya diperketat, saya minta untuk mengurangi perizinan,” kata Heru, Kamis (10/11/2022).
Misalnya, kata Heru, dengan kembali menurunkan kapasitas penonton seperti kapasitas untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70 penonton.”Harus dibatasi kembali, agar kejadian ini tidak kembali lagi, jadi harus dibatasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasus Berdendang Bergoyang Festival dalam penanganan penyidik Polres Jakarta Pusat. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
”Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival. Meski sudah menjadi tersangka, bahwa HA dan DP tidak ditahan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Heru mengatakan, dia sudah meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andika Permata untuk mengatur kembali masalah perizinan.
”Ya diperketat, saya minta untuk mengurangi perizinan,” kata Heru, Kamis (10/11/2022).
Misalnya, kata Heru, dengan kembali menurunkan kapasitas penonton seperti kapasitas untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70 penonton.”Harus dibatasi kembali, agar kejadian ini tidak kembali lagi, jadi harus dibatasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasus Berdendang Bergoyang Festival dalam penanganan penyidik Polres Jakarta Pusat. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
”Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival. Meski sudah menjadi tersangka, bahwa HA dan DP tidak ditahan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(ams)
tulis komentar anda