Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung, 40 Rumah Warga Rawajati Sudah Diganti Rugi
Rabu, 09 November 2022 - 14:22 WIB
JAKARTA - Sekitar 40 rumah warga di Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung telah menerima kompensasi atau ganti rugi dari Pemrov DKI. Untuk itu, hari ini sisa bangunan di bantaran sungai di Rawajati kembali dibongkar.
Camat Pancoran Alamsyah menyebutkan, setidaknya ada 63 bidang lahan yang ditargetkan untuk dibebaskan di kawasan Rawajati guna normalisasi Kali Ciliwung. Namun, hanya 40 lahan yang telah diberikan kompensasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dari total 40 rumah itu, terdapat lima bidang bangunan yang belum dibongkar. Untuk melaksanakan program normalisasi Kali Ciliwung, pihaknya kembali melakukan pembongkaran terhadap tiga bidang bangunan pada hari ini.
"Kalau seluruh bidang ada 63 bidang di RW7. Kemudian yang belum dibongkar tinggal tiga. Hari ini tiga (dibongkar)," tutur Alamsyah, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya segera menyelesaikan pembongkaran terhadap sisa bidang bangunan apabila sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Targetnya selesai lah. Kalau sudah dibayar dibongkar," terang Alamsyah.
Ia enggan menjawab terkait kepastian pemberian kompensasi terhadap sekitar 20 bidang lahan milik warga. Sebab kewenangan itu tetap berada di BPN.
"Kalau itu tanya BPN. Pokoknya kalau dinyatakan dibayar, BPN akan membayarkannya melalui Dinas SDA," tandasnya.
Camat Pancoran Alamsyah menyebutkan, setidaknya ada 63 bidang lahan yang ditargetkan untuk dibebaskan di kawasan Rawajati guna normalisasi Kali Ciliwung. Namun, hanya 40 lahan yang telah diberikan kompensasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dari total 40 rumah itu, terdapat lima bidang bangunan yang belum dibongkar. Untuk melaksanakan program normalisasi Kali Ciliwung, pihaknya kembali melakukan pembongkaran terhadap tiga bidang bangunan pada hari ini.
"Kalau seluruh bidang ada 63 bidang di RW7. Kemudian yang belum dibongkar tinggal tiga. Hari ini tiga (dibongkar)," tutur Alamsyah, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya segera menyelesaikan pembongkaran terhadap sisa bidang bangunan apabila sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Targetnya selesai lah. Kalau sudah dibayar dibongkar," terang Alamsyah.
Ia enggan menjawab terkait kepastian pemberian kompensasi terhadap sekitar 20 bidang lahan milik warga. Sebab kewenangan itu tetap berada di BPN.
"Kalau itu tanya BPN. Pokoknya kalau dinyatakan dibayar, BPN akan membayarkannya melalui Dinas SDA," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda