Dilarang Beredar, Ribuan Botol Obat Sirup Ditarik dari Pasaran

Selasa, 08 November 2022 - 19:08 WIB
Ribuan obat sirup produk PT Afi Farma ditarik dari pasaran. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menarik ribuan botol obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Penarikan obat-obatan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan BPOM melalu distributor di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Kota Tangerang, Selasa (8/11/2022).

"Hari ini, kami mengamankan sebanyak 1.652 paracetamol dan 17.704 antasida, dan semuanya merupakan produk dari PT Afi Farma. Obat-obatan ini, kami kumpulkan dari seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangerang dan juga stok yang ada di UPT Instalasi Farmasi ini sendiri," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Suhendra.

Sebelumnya, Dinkes Kota Tangerang juga telah melakukan inspeksi ke apotek dan toko obat untuk melakukan karantina obat-obatan yang sudah dilarang beredar. Adapun obat-obatan tersebut selanjutnya akan ditarik peredarannya oleh distributor dan merupakan kewenangan BPOM.



"Untuk di apotek-apotek dan toko obat, kami sudah melakukan sidak karena kami tidak bisa melakukan penarikan. Penarikan itu kewenangannya ada di BPOM. Jadi, kami hanya melakukan pengamanan saja bahwa obat-obat tersebut sudah dikarantina," lanjutnya.

Adapun masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan obat yang sesuai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik dan juga berhati-hati dalam memberikan obat-obatan kepada anak. Jika sakit, maka sebaiknya segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk berobat agar mendapatkan obat yang sesuai," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More