Berkas Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan Serda Saputra Diserahkan ke Oditur Militer

Selasa, 07 Juli 2020 - 15:05 WIB
Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) II 08 Jakarta Kolonel Sus Fariyatno Situmorang. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Sepekan ke depan Letda RW tersangka kasus pembunuhan terhadap anggota TNI AD petugas Babinsa Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Serda Saputra, segera disidang. Berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Oditur Militer II Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) II 08 Jakarta Kolonel Sus Fariyatno Situmorang mengatakan, dalam waktu sepekan terhitung sejak 7 Juli 2020, pihaknya akan segera membuat berita acara pendapat sebelum menuju ke tahap persidangan. Hal itu dilakukan karena ada tahapan yang berbeda antara hukum acara militer dan hukum acara pidana umum.

"Kami butuh waktu 7 hari kerja untuk membuatkan berita acara pendapat," kata Kolonel Sus Fariyatno Situmorang di Oditurat Militer Tinggi II, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2020). (Baca juga; Terlibat Pembunuh Babinsa di Tambora, Polisi Ciduk Sembilan Pelaku Lagi )

Dalam hal ini, Feriyatno menambahkan, pihaknya pun harus melakukan koordinasi dengan perwira penyerah perkara untuk dapat segera mengadili oknum TNI AL Letda RW tersangka kasus pembunuhan terhadap Serda Saputra. Walaupun semua berkas sudah masuk, namun perwira penyerah perkara tidak menyerahkan anggotanya, jadi proses pengadilan dipastikan belum dapat berjalan.

"Masih ada keterkaitan dengan perwira penyerah perkara. Kalau perwira penyerah perkara tidak menyerahkan anggotanya untuk diadili, ya tidak bisa dia (tersangka) diadili untuk peradilan militer. Itulah hukum militer," ujarnya. (Baca juga; Kronologis Pembunuhan Babinsa, Danpuspom Sebut Letda RW Mabuk dan Marah Dihalangi Bertemu Pacar )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More