Pasar Darurat Green Garden Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:59 WIB
Pasar darurat Green Garden yang berada di area taman RW 03, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ist
JAKARTA - Di tengah keseriusan Pemprov DKI Jakarta mencegah klaster baru Covid-19 di pasar-pasar tradisional, ternyata ada yang luput dari pengawasan. Salah satunya pasar darurat Green Garden yang berada di area taman RW 03, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pasar darurat yang berbatasan dengan RT 01, RT 02, dan RT 03/RW 08 ini banyak diprotes warga sekitar. Sebab berpotensi dari klaster penyebaran Covid-19. Keberadaan pasar darurat ini juga kotor dan mengganggu lingkungan. (Lihat Foto-Foto: Raker dengan Komisi IV, Mentan Syahrul Yasin Limpo Pamer Kalung Antivirus Corona)

“Pasar itu memang sejak awal bermasalah, tidak ada saluran air dan tempat pembuangan sampah, bau dan kumuh. Apalagi kalau hujan besar, bau limbah dan aliran air kotor mengalir ke pemukiman warga RT 01, 02, dan 03 yang berjarak 100 meter dari lokasi. Jangankan pembuangan limbah, toilet saja mereka tidak punya," ujar Nurdin Siagian, tokoh pemuda dari Forum Diskusi Pemuda (Fordipa), sebuah organisasi pemuda di RW setempat, Selasa (7/7/2020).



Menurut Nurdin, pada dua pekan lalu tim medis Puskesmas sudah turun ke sana untuk melakukan rapid test pada pedagang yang berjualan. Namun disayangkan hanya sekitar 20% pedagang yang hadir. Sisanya sengaja tidak hadir lantaran diduga takut mengikuti rapid test. Sebab banyak pedagang yang memang pulang kampung pada Lebaran lalu.

Tidak diterapkan kebijakan ganjil genap serta jarangnya penggunaan masker diantara pedagang, menambah tinggi risiko penyebaran Covid-19 di sana. Hal ini cukup memprihatinkan karena pada Maret lalu atau awal penyebaran covid-19, Kebun Jeruk termasuk kecamatan kedua tertinggi penyebaran Covid 19 di Jakarta. (Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Pasar)

Menindak lanjuti keresahan masyarakat sekitar pasar darurat Green Garden, Camat Kebun Jeruk Saumun dan Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman merencanakan turun meninjau lokasi pada Rabu (8/7/2020) besok, dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan lingkungan. Turunnya lurah dan camat diharapkan bisa memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kantor Hukum A Lawfirm Anton Hariyadi mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 terkait izin usaha pendirian pasar tradisional, pasar darurat Green Garden tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan. Baik dari segi rencana tata ruang wilayah/kota, izin prinsip wali kota atau gubernur, analisa kondisi sosial ekonomi warga sekitar, izin gangguan, maupun pengolahan limbah.

"Mengenai desas-desus yang berkembang di warga yang mengatakan pasar darurat ini ilegal, silakan dikonfirmasi ke lurah dan camat setempat. Yang pasti, jika terjadi kebuntuan proses lomunikasi, kami siap mengadvokasi warga agar mendapatkan hak-hak yang semestinya dilindungi oleh pemerintah," tandasnya ketika dikonfirmasi.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More