Masalah PPDB, Anies Diminta Siapkan Skema Subsidi Sekolah Swasta

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan skema bantuan bagi peserta didik yang tidak lolos seleksi PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan skema bantuan bagi peserta didik yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Bantuan biaya subsidi untuk masuk sekolah swasta itu disebut bisa menyelamatkan siswa dari ancaman putus sekolah.

Anggota Komisi E DPRD DKI , Idris Ahmad mengatakan,saat ini banyak masyarakat Jakarta yang terhimpit masalah ekonomi karena pandemi Covid-19. Untuk itu, animo masuk sekolah milik pemerintah sangat tinggi karena dinilai lebih ringan soal pembiayaan.

"Penprov wajib menyiapkan skema bantuan untuk calon siswa yang tidak diterima di negeri dan mendaftar di sekolah swasta. Ribuan calon siswa yang tidak lolos seleksi terancam putus sekolah karena tidak mampu membiayai pendidikan di sekolah swasta," kata Idris Ahmad di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/7/2020).



Idris meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak menutup mata masalah PPDB tahun ini. Masalah seleksi masuk sekolah negeri yang membuat ribuan peserta didik tertolak di sekolah negeri ini harus segera dicari solusinya. Menurutnya, kekisruhan ini akibat faktor usia yang dipaksakan.

"Harus segera dicarikan solusi sebelum tahun ajaran baru dimulai," tegasnya. (Baca: Fraksi PAN DPRD DKI Minta PPDB Jalur Zonasi Diulang)

Idris menyarankan, Pemprov DKI bisa menyalurkan anggaran pendidikan dalam bentuk subsidi uang pangkal atau pembebasan uang sekolah langsung ke calon siswa untuk beberapa bulan pertama. Mekanisme serupa akan diterapkan di daerah lain seperti Kota Semarang dan Bali.

Bentuk lain juga bisa berupa insentif keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta yang memberikan keringanan biaya uang pangkal atau uang sekolah. "Perlu ada peningkatan anggaran hibah guru untuk membantu menekan operasional sekolah swasta," ujarnya.

Dia melanjutkan, karena masih berada di zona merah, proses belajar mengajar di DKI Jakarta akan mengadopsi metode jarak jauh, sehingga pembayaran biaya seragam dan buku sekolah tidak boleh diwajibkan di sekolah swasta. “Yang terutama adalah anak tidak putus sekolah, pendidikan harus terus berlanjut, karenanya orang tua tidak boleh dibebankan dengan biaya tinggi. Tapi tetap juga harus memikirkan keberlangsungan sekolah swasta," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More