Catat! Pemkab Bekasi Belum Bolehkan Gelar Pesta Pernikahan maupun Khitanan
Selasa, 07 Juli 2020 - 08:48 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengizinkan warga yang ingin menggelar respsesi pernikahan, meski sejumlah aktivitas telah dilonggarkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial menuju adaptasi kebiasan baru ini.
"Untuk sampai saat ini repsesi, baik itu pernikahan, khitanan atau kegiatan serupa, belum diperbolehkan. masih dipelajari," ungkap Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawakan, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Menurut dia, alasan kegiatan itu belum boleh dibuka karena pihaknya ingin memastikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dikedepankan. Pihaknya baru akan memberikan izin apabila warga sudah sadar dengan kebiasan menuju kebiasaan baru. (Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Maut, Keluarga Pengantin Meninggal Satu Persatu)
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru, maka kami tidak membolegkan adanya resepsi," tegasKapolres Metro Bekasi ini.
Adapun standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat, yakni dengan pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan, serta pemakaian masker.
"Kemudian terapkan jaga jarak antar tamu, yang hadir. Begitu juga ketika mereka mengambil foto, jangan berdempetan," bebernya. (Baca juga: PSBB Proporsional, Kota Bekasi Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan)
Penerapan standar protokol kesehatan itu tak lain tujuannya untuk mencegah penyebaran baru virus Corona atau Covid-19, yang belakangan ini meningkat di Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan adanya pencabutan maklumat Kapolri, kata Hendra, bukan berarti masyarakat bisa bebas berinteraksi.
"Kebijakan mencabut maklumat sangat baik, karena dengan begitu produktivitas semakin meningkat. Tapi kan tetap harus dijalanka sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga selaras, sejalan dan simultan," tukasnya.
"Untuk sampai saat ini repsesi, baik itu pernikahan, khitanan atau kegiatan serupa, belum diperbolehkan. masih dipelajari," ungkap Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawakan, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Menurut dia, alasan kegiatan itu belum boleh dibuka karena pihaknya ingin memastikan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dikedepankan. Pihaknya baru akan memberikan izin apabila warga sudah sadar dengan kebiasan menuju kebiasaan baru. (Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Maut, Keluarga Pengantin Meninggal Satu Persatu)
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat dengan kebiasaan baru, maka kami tidak membolegkan adanya resepsi," tegasKapolres Metro Bekasi ini.
Adapun standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat, yakni dengan pengecekan suhu tubuh, ketersediaan sarana penyanitasi dan cuci tangan, serta pemakaian masker.
"Kemudian terapkan jaga jarak antar tamu, yang hadir. Begitu juga ketika mereka mengambil foto, jangan berdempetan," bebernya. (Baca juga: PSBB Proporsional, Kota Bekasi Bolehkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan)
Penerapan standar protokol kesehatan itu tak lain tujuannya untuk mencegah penyebaran baru virus Corona atau Covid-19, yang belakangan ini meningkat di Kabupaten Bekasi.
Terkait dengan adanya pencabutan maklumat Kapolri, kata Hendra, bukan berarti masyarakat bisa bebas berinteraksi.
"Kebijakan mencabut maklumat sangat baik, karena dengan begitu produktivitas semakin meningkat. Tapi kan tetap harus dijalanka sesuai dengan protokol kesehatan, sehingga selaras, sejalan dan simultan," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda