Praktik Mafia Merek, Kadin Minta Penanganan Hukum Secara Transparan
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:36 WIB
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mensinyalir praktik mafia merek masih marak. Karena itu, Wakil Ketua Departemen Kadin Kevin Wu meminta agar penanganan hukum dilakukan secara transparan.
Menurut dia, mafia dapat merusak iklim usaha di Tanah Air. "Kami mendesak kasus dugaan mafia merek semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya supaya iklim usaha kembali kondusif," ujar Kevin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (24/10/2022).
Diketahui, pelaku UMKM Jefri Yunus yang merupakan pengusaha tempered glass ponsel digugat bekas bosnya ke PN Jakarta Barat setelah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Banyak Merek-Merek Tiruan, Begini Kata Hakim Agung
Menurut Kevin, apa yang menimpa Jefri tidak jauh berbeda seperti UMKM lainnya. Ibarat gunung es, kasus yang berujung ke pengadilan hanya sebagian kecil. Tidak hanya menimpa UMKM, beberapa kasus juga menimpa merek ternama.
Atas kondisi demikian, dia menyarankan regulasi penerbitan HAKI wajib dimaksimalkan. Verifikasi dan aturan lama segera dikoreksi agar kasus hukum tidak lagi terjadi.
Selain itu, lembaga maupun institusi penerbit segera membuat aturan agar meminimalisir para pengusaha terjerat hukum. Sebab, apa yang terjadi telah merusak iklim bisnis di Indonesia.
Kuasa hukum Jefri, Yanto mengatakan kliennya telah memenangkan merek melalui pengadilan niaga dengan No 82/Pdt Sus Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst tertanggal 10 Mei 2022.
Menurut dia, mafia dapat merusak iklim usaha di Tanah Air. "Kami mendesak kasus dugaan mafia merek semacam ini dibuka secara transparan agar para penegak hukum dapat memainkan peran yang seadil-adilnya supaya iklim usaha kembali kondusif," ujar Kevin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (24/10/2022).
Diketahui, pelaku UMKM Jefri Yunus yang merupakan pengusaha tempered glass ponsel digugat bekas bosnya ke PN Jakarta Barat setelah melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Banyak Merek-Merek Tiruan, Begini Kata Hakim Agung
Menurut Kevin, apa yang menimpa Jefri tidak jauh berbeda seperti UMKM lainnya. Ibarat gunung es, kasus yang berujung ke pengadilan hanya sebagian kecil. Tidak hanya menimpa UMKM, beberapa kasus juga menimpa merek ternama.
Atas kondisi demikian, dia menyarankan regulasi penerbitan HAKI wajib dimaksimalkan. Verifikasi dan aturan lama segera dikoreksi agar kasus hukum tidak lagi terjadi.
Selain itu, lembaga maupun institusi penerbit segera membuat aturan agar meminimalisir para pengusaha terjerat hukum. Sebab, apa yang terjadi telah merusak iklim bisnis di Indonesia.
Kuasa hukum Jefri, Yanto mengatakan kliennya telah memenangkan merek melalui pengadilan niaga dengan No 82/Pdt Sus Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst tertanggal 10 Mei 2022.
(jon)
tulis komentar anda