Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Ternyata Terapis Anak dan Pernah Kuliah di Amerika

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:38 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik hitam di kolong Tol Becakayu , Pondok Gede, Kota Bekasi ternyata bekerja sebagai terapis anak berkebutuhan khusus. Bahkan, pria berkepala plontos itu juga pernah mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.

"Kerjaan tersangka ini sekarang adalah salah satu terapis untuk anak berkebutuhan khusus," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Polisi Duga Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu Bermotif Dendam

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan Rudolf sekolah di Amerika pada tahun 2004. Lalu, melanjutkan kuliah di salah satu universitas di sana. Namun, pada 2006 dia dideportasi karena melanggar aturan visa.

"Tersangka pernah kuliah di Amerika namun dipulangkan karena pelaku dideportasi," tuturnya.



Setelah gagal menuntaskan pendidikannya di Amerika, Rudolf melanjutkan ke sekolah tinggi Teologi di Jakarta Pusat. Kemudian, dia menjadi pelayan hingga pendeta di salah satu gereja di Bogor.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor," kata Panji.

Baca juga: Polisi Bongkar Alasan Pembunuh Tersenyum Sadis Sambil Dorong Troli Mayat Wanita

Polisi menangkap Rudolf, pembunuh sekaligus pembuang mayat wanita terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022).

Rudolf ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan korban Ade Yunia Rizabani. Tersangka membunuh korban di sebuah apartemen Jakarta Pusat.

Tersangka Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More