Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:20 WIB
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap 6 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Selasa (18/10/2022).
Pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 besok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Selasa (18/10/2022).
Pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 besok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
(cip)
tulis komentar anda