Polres Jakbar Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:48 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 16,9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.
Keempat tersangka narkoba yang ditangkap, yakni PY (40), MI (32), M (39), dan Z (27). "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian kita lakukan pengembangan, kita tangkap tersangka PY di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Jumat (14/10/2022).
Dari tangan PY, polisi mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu yang terbungkus teh cina. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh.
Dari situ, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka, yakni M, MI, dan Z dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang terbungkus teh Cina.
Akmal menyebut, belasan kilogram sabu tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur laut itu.
"Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.
"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
Keempat tersangka narkoba yang ditangkap, yakni PY (40), MI (32), M (39), dan Z (27). "Dari informasi yang kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian kita lakukan pengembangan, kita tangkap tersangka PY di rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Jumat (14/10/2022).
Dari tangan PY, polisi mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu yang terbungkus teh cina. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh.
Dari situ, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka, yakni M, MI, dan Z dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang terbungkus teh Cina.
Akmal menyebut, belasan kilogram sabu tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur laut itu.
Baca Juga
"Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.
"Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram," ungkap Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
(thm)
tulis komentar anda