Pesan untuk Unit Usaha yang Masih Pakai Kantong Plastik, DKI: Tiga Bulan Harus Berubah

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan unit usaha yang masih menggunakan kantong plastik akan dicabut izinnya. Sebelum dicabut, mereka akan dikenakan denda maksimal Rp25 juta.

"Jadi ada waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolaaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Edi Mulyanto, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Ada Jejak Romantisme Jakarta di Tempat Kuliner Legendaris Ini)

Dalam pengawasan unit usaha, pihaknya membagi beban tugas kepada masing masing satuan kerja, yakni Dinas Lingkungan Hidup mengawasi mal yang jumlah mencapai 83, pasar milik PD Pasar Jaya yang diawasi Sudin sebanyak 153, serta Kasatpel Kecamatan yang mengawasi 3.000 lebih minimarket.



Bagi Edi, dengan larangan sampah plastik menjadi komitmen Pemprov DKI dalam memerangi sampah. Dia membandingkan tahun lalu, dari volume sampah sebanyak 7.500 ton yang masuk ke TPST Bantargebang, Bekasi per harinya. Sekitar 14 persen atau 1.000 ton merupakan sampah plastik yang didominasi plastik sekali pakai. (Baca juga: FPI Akan Gelar Aksi Besar Jika Inisiator RUU HIP Tidak Diproses Hukum)

Dengan penerapan larangan ini, masyarakat diimbau membawa kantong belanja atau tote bag. Rencana belanja harus disusun sebelum keluar rumah sehingga pola hidup tak lagi konsumtif.

“Di sisi lain juga akan menggerakkan UMKM yang membuat kantong belanja. Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerjasama dengan pengelola pasar,” kata Edi.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More