Pj Gubernur Pengganti Anies Harus Jaga Netralitas dan Tidak Membuat Gaduh

Kamis, 29 September 2022 - 09:00 WIB
Tiga kandidat calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan usulan DPRD DKI Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus menjaga netralitas dan tidak membuat gaduh. Demikian diingatkan oleh mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta 2016-2017 Soni Sumarsono di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu 28 September 2022.

"Memimpin sebuah daerah seperti DKI Jakarta seperti sebuah karya seni. Mengelola dinamika internal dan eksternal, birokrasi. Pemprov yang kondusif. Tidak boleh ada kegaduhan, dan menjaga netralitas birokrasi. Eksternal komunikasi dengan semua parpol bahkan DPP, pengusaha dan seterusnya itu sebuah pekerjaan yang tidak mudah," tutur Soni.

Sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022, kata Soni juga perlu merangkul semua lapisan demi kemajuan Kota Jakarta.



"Kemudian, memastikan dan memiliki kompetensi administrasi teknis dan manajerial. Bisa berkomunikasi dengan semua parpol. Itu tidak mudah, membutuhkan kemampuan manajerial interaktif. Merangkul perbedaan dalam kesamaan," kata Soni.

Pj Gubernur DKI Jakarta juga perlu menentukan prioritas dan manajemen support sistemnya. Pimpinan daerah, kata dia, perlu menerjemahkan semua sorotan legislatif DPRD DKI Jakarta.

"Pj Gubernur harus mampu menerjemahkan program yang ada dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD), memiliki kemampuan spesifik membangun komunikasi interaktif dengan DPRD, dan mengenal karakteristik wilayah dan kondisi sosial budaya masyarakat DKI Jakarta," tandas Soni.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di ruang Paripurna Kantor DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 ada tiga nama yang terpilih dengan voting suara terbanyak untuk direkomendasikan ke Kemendagri dan Presiden RI Joko Widodo.

Tiga nama tersebut yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Mattali, dan Direktur Jenderal Politik Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan habis pada Minggu 16 Oktober 2022.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More