Pengakuan Pelaku Kasus Jual Beli Bayi di Bogor, Ini Tampangnya
Rabu, 28 September 2022 - 17:41 WIB
BOGOR - Pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial SH (32) di wilayah Kabupaten Bogor diamankan polisi. Pria yang merupakan agency properti itu mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya.
”Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain,” kata SH saat dihadirkan dalam press release pengungkapan kasus dugaan TPPO di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
SH menambahkan, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu Ayah Sejuta Anak.
”Nggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA,” ucapnya.
Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui cesar. Pelaku mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
”Itu (Rp15 juta) kalau yang sesar dan penyembuhan. Uang itu nggak saya gunakan,” dalih SH.
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, modus pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.
”Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” tutupnya.
”Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain,” kata SH saat dihadirkan dalam press release pengungkapan kasus dugaan TPPO di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
SH menambahkan, ibu-ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu Ayah Sejuta Anak.
”Nggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, daripada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA,” ucapnya.
Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui cesar. Pelaku mengaku tidak menyadari bahwa perbuatannya itu melanggar hukum.
”Itu (Rp15 juta) kalau yang sesar dan penyembuhan. Uang itu nggak saya gunakan,” dalih SH.
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, modus pelaku yakni mengumpulkan ibu-ibu hamil dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan selesai, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.
”Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda