Anggota DPRD: Regulasi KTR DKI Jakarta Harus Jaga Keseimbangan

Selasa, 27 September 2022 - 16:46 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyerukan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta. Terlebih, regulasi ini menyangkut dua kepentingan yang seringkali berseberangan yaitu kesehatan dan ekonomi.

"Perda tugasnya untuk mengatur. Mengatur itu tidak boleh saling membunuh. Bagaimana cari jalan tengah untuk cari keseimbangan agar masyarakat yang ingin hidup sehat terlindungi, dan pelaku usaha tidak dibunuh, disitulah peran kebijakan" kata Gembong Warsono kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga : Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok



Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembahasan atas Raperda KTR untuk dapat diterapkan di wilayah Ibukota. Atas rencana ini, sejumlah masyarakat memberikan respon yang beragam. Beberapa lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera mengesahkan Raperda tersebut. Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha di sektor tembakau mengeluhkan aturan ini karena dinilai dapat mengganggu ekosistem pertembakauan.

Peraturan daerah, kata Gembong, harus mampu menjaga keseimbangan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, baik kepentingan kesehatan maupun ekonomi harus diakomodir. Jangan sampai, Raperda KTR mendiskriminasi dan merugikan salah satu pihak.

"Mengatur kan menjaga keseimbangan, jangan sampai membunuh pelaku usaha dan jangan sampai merugikan masyarakat yang berkeinginan hidup sehat. Prinsip dasarnya kan itu," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme penyusunan peraturan daerah, Raperda KTR DKI Jakarta harus mengacu pada peraturan di atasnya yaitu PP 109/2012.

"Perda KTR ini pasti akan diselaraskan dengan PP 109/2012. Dasarnya akan ke sana. Mekanisme pembahasan suatu aturan kan diatur dengan undang-undang," ungkapnya.

Gembong memastikan pihaknya akan melakukan proses hearing untuk mendengar dan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait legislasi Raperda KTR DKI Jakarta. Menurutnya, Rancangan Perda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More