Hendak Serang Jakmania, 5 Suporter Persib Bandung Ditangkap di Bekasi
Kamis, 22 September 2022 - 10:35 WIB
BEKASI - Polsek Bekasi Timur menangkap lima suporter Persib Bandung saat hendak menyerang suporter Persija Jakarta usai menonton pertandingan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi. Sejumlah senjata tajam disita dari tangan lima pelaku.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Adhitya mengatakan insiden terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 silam. Saat ditangkap kelimanya diduga sedang menunggu suporter Persija di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Pengakuan mereka hanya menunggu suporter Persija, jadi sudah bersiap untuk tawuran karena kadang kalau tidak ada persiapan suka dilempari, tapi itu pengakuan mereka,” kata Ridha dikutip, Kamis (22/9/2022).
Kelima pelaku yang ditangkap yakni, A (32), FA (20), ANF (23), I (19), dan H (30). Dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan beberapa benda tumpul untuk digunakan sebagai senjata.
“Barang bukti berupa satu bilah arit, celurit, setik golf, bambu kayu dan batu,” tuturnya.
Salah satu pelaku, A (32) mengakui permukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung Persib Bandung. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.
Lihat Juga: Juara ASEAN Futsal Championship 2024, Timnas Futsal Indonesia Disambut Suporter saat Tiba di Tanah Air
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Adhitya mengatakan insiden terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 silam. Saat ditangkap kelimanya diduga sedang menunggu suporter Persija di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Pengakuan mereka hanya menunggu suporter Persija, jadi sudah bersiap untuk tawuran karena kadang kalau tidak ada persiapan suka dilempari, tapi itu pengakuan mereka,” kata Ridha dikutip, Kamis (22/9/2022).
Kelima pelaku yang ditangkap yakni, A (32), FA (20), ANF (23), I (19), dan H (30). Dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan beberapa benda tumpul untuk digunakan sebagai senjata.
“Barang bukti berupa satu bilah arit, celurit, setik golf, bambu kayu dan batu,” tuturnya.
Baca Juga
Salah satu pelaku, A (32) mengakui permukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung Persib Bandung. Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.
Lihat Juga: Juara ASEAN Futsal Championship 2024, Timnas Futsal Indonesia Disambut Suporter saat Tiba di Tanah Air
(hab)
tulis komentar anda