Kemenkop Fasilitasi Izin Usaha 1.000 Pedagang Mi dan Bakso di Bekasi

Rabu, 21 September 2022 - 20:45 WIB
1.000 pedagang mi dan bakso di Kabupaten Bekasi mendapatkan bantuan fasilitas izin usaha dari Kemenkop dan Pemkab Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia memfasilitasi pemberian izin usaha kepada 1.000 pedagang mi dan bakso di Kabupaten Bekasi, sebagai upaya akselerasi transformasi pelaku usaha informal menuju formal.

Deputi Bidang Usaha Mikro pada Kemenkop dan UKM RI Yulius MA mengatakan pemberian Nomor Izin Usaha (NIB) ini merupakan bagian dari percepatan transformasi usaha informal menjadi usaha formal bagi para pelaku usaha kecil.

”Target kami sebanyak satu juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan NIB agar usaha mereka semakin maju dengan memenuhi regulasi,” kata Yulius dalam keteranganya dikutip SINDOnews, Rabu (21/9/2022).

Dia mengatakan usaha mikro memegang peranan penting bagi perekonomian di Tanah Air mengingat dominasi usaha tersebut yang mencapai 99 persen meski baru 60 persen saja yang sudah masukmarketplace digitalpemerintah.

Yulius menyebut fasilitasi pemberian NIB bagi 1.000 pelaku usaha yang tergabung dalam paguyuban pedagang mi ayam dan bakso (Papmiso) ini merupakan bagian dari target utama Kementerian Koperasi dan UKM membuka akses pasar produk UMKM.



Pihaknya menargetkan untuk memperkuat posisi UMKM dalam rantai produksi, mengoptimalkan pembiayaan murah pelaku usaha kecil dan koperasi, hingga mendorong peningkatan ekspor Nasional dari 14 persen saat ini.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah mendukung pelaku usaha kecil melalui sejumlah program di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan program BJB Mesra.

”KPR dengan bunga hanya enam persen sedangkan BJB Mesra memberikan pinjaman dengan nol persen atau tanpa bunga untuk plafon pinjaman maksimal senilai Rp5 juta,” katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More