Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022
Kamis, 15 September 2022 - 19:02 WIB
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
tulis komentar anda