Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022
Kamis, 15 September 2022 - 19:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan atau pemutihan sanksi administrasi pajak daerah . Pemutihan ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 .
Adapun kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut;
1.) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2.) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
Adapun kebijakan itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut;
1.) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2.) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
tulis komentar anda