Pemprov DKI Bantah Pengendara Pribadi Bebas SIKM

Kamis, 02 Juli 2020 - 17:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, semua masyarakat yang masuk ke ibu kota, termasuk yang menggunakan kendaraan pribadi, dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan, semua masyarakat yang masuk ke ibu kota, termasuk pengguna kendaraan pribadi, dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan pribadi, pihaknya melakukan penyekatan di jalan arteri.

"Kami juga melakukan pengawasan melalui gugus tugas tingkat RT/RW wilayah," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020). (Baca juga; Transisi PSBB, Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan )

Sayangnya, Syafrin enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis pengawasan gugus tugas di tingkat RW ataupun di Jalan arteri. Syafrin menegaskan pihaknya tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Diketahui, Menteri PerhubunganBudi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM. (Baca juga; SIKM Masih Syarat Wajib Keberangkatan dan Kedatangan di Terminal Pulo Gebang )

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020)
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More