Luruskan Narasi Pengumuman Pemberhentian Anies, Demokrat DKI: Baca Regulasinya yang Lengkap

Selasa, 13 September 2022 - 21:00 WIB
"Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," demikian isi Pasal 79.

Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kemendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta-merta memberhentikan Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

"Pak Anies itu berhenti karena masa jabatannya habis, yaitu nanti pada 16 Oktober 2022 mendatang. Tadi itu rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya, yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," tegasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More