Luruskan Narasi Pengumuman Pemberhentian Anies, Demokrat DKI: Baca Regulasinya yang Lengkap

Selasa, 13 September 2022 - 21:00 WIB
DPD Partai Demokrat DKI Jakarta angkat suara terkait narasi yang beredar pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya. Foto: Istimewa
JAKARTA - DPD Partai Demokrat DKI Jakarta angkat suara terkait narasi yang beredar pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya. Padahal, DPRD DKI Jakarta hanya mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Bukan diberhentikan tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasinya yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).



Mujiyono menjelaskan, Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA.

Dalam surat edaran itu Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta, mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.



"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi, agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," tandasnya.



Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu memastikan pengumuman pemberhentian Anies dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 78 Ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 Ayat 1, salah satunya karena berakhir masa jabatanny.

Selain itu, lanjut Mujiyono, pada Pasal 79 dijelaskan, pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More