Kejaksaan Bekasi Tuntaskan Kasus Piutang Perusahaan Pelat Merah

Selasa, 13 September 2022 - 10:36 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi tuntaskan utang piutang perusahaan daerah. Foto/Istimewa
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntaskan kasus hutang piutang yang melibatkan PT Odira Energy Persada dengan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan penuntasan kasus hutang piutang ini dilaksanakan melalui penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh PT Odira kepada PT BBWM.

”PT Odira Energy Persada sudah memberikan dan menyerahkan sepenuhnya sertifikat hak atas tanah kepada PT BBWM selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Ricky dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).



Menurut dia, sertifikat tanah sebagai tanda kepemilikan yang diserahkan itu berada di Kecamatan Babelan, tepat di sebelah tanah kilang LPG milik PT BBWM.

”Tanah tersebut luasnya sekitar dua hektare, diserahkan sebagai bukti kepemilikan BBWM berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah itu merupakan bentuk pembayaran hutang PT Odira Energy Persada atas pembayaran penyerahan gas dari PT BBWM kepada Odira pada tahun 2016 silam. Kejaksaan sebagai pengacara negara menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.

”Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tahun 2013 sudah menjalin hubungan kerja sama baik terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena kami (Kejaksaan) sebagai pengacara negara,” ungkapnya.

Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko mengapresiasi bantuan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sehingga persoalan hutang piutang yang sudah berlangsung sejak lama itu akhirnya bisa terselesaikan.

”Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Bapak Ricky Setiawan Anas dan juga Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuan dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira ini,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More