Meski Dikritik Menhub, DKI Tegaskan Tetap Berlakukan SIKM
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:11 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) meski dikritik Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional."Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).
Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.
Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.
Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon. (Baca: Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi)
Diketahui sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki SIKM selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional."Sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 SIKM berlaku sampai penetapan status Bencana nasional non Alam berakhir berdasarkan Keputusan Presiden 2/2020," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Kamis (2/7/2020).
Syafrin enggan menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan SIKM. Khususnya apa yang dikritik okeh Menteri Budi Karya Sumardi perihal pengawasan SIKM hanya dilakukan bagi pengguna transportasi umum. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi yang dari luar Jabodetabek tidak dilakukan pemeriksaan.
Menurut Syafrin, kebijakan pemberlakuan SIKM itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta terhadap penularan Covid-19. SIKM sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan sekali, tidakk mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.
Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon. (Baca: Persyaratan Masih Ketat, Penerbangan di Bandara Soetta Sepi)
Diketahui sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020).
(hab)
tulis komentar anda