Polisi Sebut Tersangka Tabrakan Beruntun di Citayam Miliki SIM
Selasa, 13 September 2022 - 00:16 WIB
JAKARTA - Polres Metro Kota Depok menegaskan, AP, pelaku tabrakan beruntun di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun SIM tersebut diketahui dimiliki pelaku AP (24) sebelum dirinya mengidap penyakit epilepsi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman menjelaskan, SIM yang dimiliki pelaku telah ada jauh sebelum dirinya mengidap sakit tersebut. "(Pelaku punya SIM, sebelum punya penyakit (epilepsi)," terang Rasman saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Rasman juga melanjutkan, AP baru mengidap sakit epilepsi tersebut selama dua bulan belakangan. "Penyakit itu timbul sekitar dua bulanan," ujar Rasman.
Rasman menyebut AP lalai. Pasalnya, dia mengaku mengidap epilepsi namun tetap mengendarai mobil tersebut. "Iya lalai, karena kelalaiannya itu dan dia tahu punya penyakit (epilepsi) sehingga dia lalai. Lalainya karena tetap berkendara," ujar Rasman.
Perihal epilepsi yang diderita AP, Rasman menyebut, sulit untuk dibuktikan. Akan tetapi tindakan pencegahan seharusnya sudah menjadi milik tanggung jawab dari pengemudi. "Untuk membuktikan orang epilepsi atau nggak itu kan dadakan, kapan terjadinya kan kita nggak tahu," terang Rasman.
Atas perbuatannya tersebut, Rasman menyampaikan pelaku akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi tersebut diakibatkan lantaran tindakan AP menewaskan satu pengendara motor di tempat. "Pasalnya undang-undang Lalin Pasal 310 ayat 3-4 pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman menjelaskan, SIM yang dimiliki pelaku telah ada jauh sebelum dirinya mengidap sakit tersebut. "(Pelaku punya SIM, sebelum punya penyakit (epilepsi)," terang Rasman saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Rasman juga melanjutkan, AP baru mengidap sakit epilepsi tersebut selama dua bulan belakangan. "Penyakit itu timbul sekitar dua bulanan," ujar Rasman.
Baca Juga
Rasman menyebut AP lalai. Pasalnya, dia mengaku mengidap epilepsi namun tetap mengendarai mobil tersebut. "Iya lalai, karena kelalaiannya itu dan dia tahu punya penyakit (epilepsi) sehingga dia lalai. Lalainya karena tetap berkendara," ujar Rasman.
Perihal epilepsi yang diderita AP, Rasman menyebut, sulit untuk dibuktikan. Akan tetapi tindakan pencegahan seharusnya sudah menjadi milik tanggung jawab dari pengemudi. "Untuk membuktikan orang epilepsi atau nggak itu kan dadakan, kapan terjadinya kan kita nggak tahu," terang Rasman.
Atas perbuatannya tersebut, Rasman menyampaikan pelaku akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi tersebut diakibatkan lantaran tindakan AP menewaskan satu pengendara motor di tempat. "Pasalnya undang-undang Lalin Pasal 310 ayat 3-4 pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya.
(cip)
tulis komentar anda