6 Demonstran Tolak BBM yang Sandera Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka
Kamis, 08 September 2022 - 11:20 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan 6 demonstran menjadi tersangka karena nekat menyandera mobil dinas Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat melakukan aksi menolak kenaikan harga BBM di Jakarta, Senin 5 September 2022.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah memproses kejadian karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Besok Buruh Gelar Demo Besar
Dia mengingatkan kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya adalah menghargai orang lain yang tidak ikut demo.
Tindakan mencegat mobil wali kota Cilegon saat aksi demo dinilai sudah menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak, kita sandera dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi, tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: 8.350 Personel Dikerahkan Kawal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya diberitakan, diduga berbuat tindakan anarkistis yang membahayakan, terdapat 4 demonstran yang menolak kenaikan harga BBM diamankan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Mereka menerobos dua lapis kawat berduri kemudian terlibat aksi saling dorong dengan petugas. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan ada sejumlah pendemo diamankan polisi karena dianggap melakukan tindakan membahayakan keselamatan.
"Sebagaimana kita saksikan hampir seluruh mahasiswa sedang berkonsentrasi di bawah JPO Medan Merdeka Barat, namun ada beberapa orang yang keluar atau melakukan kegiatan sendiri di putaran Patung Kuda," ujar Komarudin.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah memproses kejadian karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Besok Buruh Gelar Demo Besar
Dia mengingatkan kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi agar mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya adalah menghargai orang lain yang tidak ikut demo.
Tindakan mencegat mobil wali kota Cilegon saat aksi demo dinilai sudah menyalahi peraturan soal penyampaian pendapat di muka umum. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak, kita sandera dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak. Tapi, tindakan itu dilihat oleh kepolisian sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," tegasnya.
Baca juga: 8.350 Personel Dikerahkan Kawal Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya diberitakan, diduga berbuat tindakan anarkistis yang membahayakan, terdapat 4 demonstran yang menolak kenaikan harga BBM diamankan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 5 September 2022.
Mereka menerobos dua lapis kawat berduri kemudian terlibat aksi saling dorong dengan petugas. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan ada sejumlah pendemo diamankan polisi karena dianggap melakukan tindakan membahayakan keselamatan.
"Sebagaimana kita saksikan hampir seluruh mahasiswa sedang berkonsentrasi di bawah JPO Medan Merdeka Barat, namun ada beberapa orang yang keluar atau melakukan kegiatan sendiri di putaran Patung Kuda," ujar Komarudin.
(jon)
tulis komentar anda