Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Bogor Naik 42% untuk Umum dan Pelajar 33%
Senin, 05 September 2022 - 10:52 WIB
BOGOR - Pemkot Bogor melakukan penyesuaian tarif angkot buntut dari kenaikan harga BBM bersubsidi. Tarif angkot untuk umum naik 42%, dan pelajar naik 33%.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 atau naik sebesar 42 persen. Untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen.
"Tarif angkot di Kota Bogor naik sejak harga BBM diumumkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (5/9/2022).
Eko menuturkan, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," tuturnya. Di samping itu, lanjut Eko, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat imbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 atau naik sebesar 42 persen. Untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen.
"Tarif angkot di Kota Bogor naik sejak harga BBM diumumkan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (5/9/2022).
Eko menuturkan, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," tuturnya. Di samping itu, lanjut Eko, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat imbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda