Jasa Raharja Jamin Santunan Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer di Bekasi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:33 WIB
Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Foto: Istimewa
BEKASI - Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. Jaminan tersebut akan diberikan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia akibat kecelakaan truk trailer itu.

“Setiap korban mendapat Rp50 juta, untuk luka-luka sudah keluar surat jaminan ke rumah sakit, masing-masing maksimal Rp20 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani, Rabu (31/8/2022).

Dewi memastikan, santunan tersebut akan langsung cair dalam waktu 1x24 jam. Pihaknya pun sudah mengunjungi rumah sakit untuk melakukan pendataan terkait identitas seluruh korban.



“Begitu kami mendapat data yang meninggal dunia, kemudian kita akan terhubung dengan Dukcapil, jadi kami tahu ahli warisnya siapa,” jelas dia.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya bisa langsung mencairkan dananya.

“Kami juga terhubung dengan Bank, besok InsyaAllah kurang dari 24 jam kami akan segera menyampaikan santunannya,” imbuhnya.

Sementara untuk sopir truk, kata dia, Jasa Raharja belum menjamin santunan apa pun. Pihaknya masih menunggu terkait hasil dalam laporan kepolisian.

“Sopir dan yang ada di dalamnya itu akan kita lihat lagi laporan polisinya seperti apa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, truk trailer menabrak halte Sekolah Dasar (SD) Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi. 30 orang menjadi korban dan 10 di antaranya meninggal dunia.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More