Diduga Korupsi Rp13 Miliar, Eks Pejabat Dinas Bina Marga DKI di Era Ahok Ditahan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:56 WIB
Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap HD mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ). HD ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Penahanan terhadap HD dimulai pada Kamis, 25 Agustus 2022, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

"Tim penyidik bidang pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap HD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut dia, perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.673.821.158.

Ashari mengatakan, HD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).



Alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat objektif, karena ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

"Dan syarat subjektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Ashari.

Sebelumnya, konstruksi perkara korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, pada 2015 UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Pemenang tender adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp36,1 miliar.

"Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani oleh tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar lebih," paparnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More