Polda Metro Akan Tangguhkan Penahanan Warga Riau Posting Kasus Ferdy Sambo
Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:01 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru Riau yang ditangkap dan ditahan karena memposting soal Irjen Ferdy Sambo.
”Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.
”Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga. Yang jelas kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Dia menyebut pertimbangan penangguhan penahana merupakan hak dari penyidik. ”Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,”jelasnya.
Sebelumnya, Zulpan membenarkan telah menangkap dan menahan seorang warga Pekanbaru Riau bernama Masril buntut postingannya terkait konten yang diunggah di akun TikToknya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
”Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia, pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril.
Baca Juga
”Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga. Yang jelas kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Dia menyebut pertimbangan penangguhan penahana merupakan hak dari penyidik. ”Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,”jelasnya.
Sebelumnya, Zulpan membenarkan telah menangkap dan menahan seorang warga Pekanbaru Riau bernama Masril buntut postingannya terkait konten yang diunggah di akun TikToknya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Masril ditangkap polisi pada tanggal 31 Juli 2022 di Pekanbaru Riau. Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya, saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
(ams)
tulis komentar anda