Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.

”Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat. Sudah proses,” kata Anies, Kamis (25/8/2022).





Anies memastikan Pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan.Menurutnya proses pencabutan Pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.

”Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies secara tidak langsung menyinggung terkait peristiwa penggusuran Kampung Bukit Duri yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung 2016 silam. Ia mewanti-wanti jajarannya agar tidak mengulangi peristiwa dalam sisa masa jabatannya dua bulan lagi.

”Kita harus bersyukur, negara harus berjanji kita tidak boleh mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukti Duri. Ini harus jadi komitmen kita,” ujar Anies. Baca juga: 4 Kebijakan Publik Berlawanan Anies dan Ahok



Lebih lanjut, Eks Mendikbud RI itu menilai perlu adanya komunikasi dengan warga untuk mencari solusi bersama tidak dengan melakukan penggusuran disertai kekerasan. Ia pun meminta peristiwa penggusuran pada 2016 dijadikan pembelajaran.

”Pemprov DKI juga begitu. Tidak bisa lagi kita melakukan tindakan seperti kita saksikan di tempat itu. Itu sudah jadi sejarah, kita ambil hikmahnya,” tuturnya.

”Ke depan kita pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat agar bisa seperti ini. Apa sulitnya ini dibahas pada tahun itu? Tenang semua bukan? Semua punya kesempatan,” imbuhnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More