Daftar 4 Perwira Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Dicopot Terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 - 08:11 WIB
Sebanyak tujuh perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) di Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyeret nama puluhan anggota Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah anggota Polri dari jabatannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Di Polda Metro Jaya ada sebanyak tujuh perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama) yang dicopot dari jabatannya. Pamen yang dicopot itu memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menduduki jabatan strategis di Polda Metro Jaya.

Pencopotan sebanyak empat perwira berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.



Dalam surat telegram tersebut terdapat beberapa Pamen dan Pama Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimutasi dari jabatan sebelum ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Berikut empat anggota Polda Metro Jaya berpangkat AKBP yang dicopot dari jabatannya:

1. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

2. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

3. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

4. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pencopotan Pamen dan Pama tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Ya betul semua itu hasil rekomendasi Irsus," kata Dedi, Selasa (23/8/2022).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More