Polisi Tegaskan Moge Tidak Boleh Masuk Tol, Begini Aturannya

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:03 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan moge tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan motor gede ( moge ) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.

"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang enggak boleh," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Dia menegaskan, meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol. Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian.



"Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," terang Latif.

Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang tengah bertugas. Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.

"Enggak akan ada diskresi karena ketentuannya enggak boleh kan gitu," tambahnya.

Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Kemudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.

Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More