SIKM Masih Syarat Wajib Keberangkatan dan Kedatangan di Terminal Pulo Gebang

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:14 WIB
Aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, hingga saat ini masih diberlakukan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Atuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, hingga saat ini masih diberlakukan. SIKM enjadi syarat wajib bagi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), baik yang berangkat maupun datang di Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji, mengatakan, pemberlakuan SIKM akan berakhir jika status bencana nonalam (PSBB) dicabut.

"Kami masih memberlakukan kewajiban SIKM bagi setiap penumpang yang berangkat maupun datang dari dan menuju Terminal Pulo Gebang," kata Afif saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020). (Baca juga: Transisi PSBB, Pemeriksaan SIKM Masih Dilakukan)

Dengan adanya ketentuan tersebut, jumlah pemumpang terus mengalami penurunan bila dibandingkam dengan hari normal sebelum adanya pandemi Covid-19. Hal ini pun ikut mempengaruhi layanan dari Perusahaan Otobus (PO) karena belum dapat membuka penuh operasionalnya.

"Masih sepi sekarang, paling hanya PO Bus Sinar Jaya saja yang buka operasional. PO lainnya masih berpikir untuk buka operasional karena syarat SIKM," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More