HUT Ke-77 RI, 604 Napi Lapas Bogor Dapat Remisi dan 3 Orang Bebas
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:50 WIB
BOGOR - Sebanyak 604 narapidana Lapas Kelas II A Bogor mendapatkan remisi umum HUT Ke-77 Kemerdekaan RI . Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Bogor Waskito mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 592 narapidana Remisi Umum (RU) I dan 12 narapidana RU II. Adapun remisi yang diberikan bervariatif mulai dari 1 hingga 6 bulan. "Totalnya ada 604 yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2022," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Untuk narapidana yang mendapat RU II, 3 orang di antaranya langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider. Mereka terdiri dari narapidana umum dan narkotika
"3 warga binaan yang bebas pastinya mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menambahkan remisi HUT Ke-77 RI merupakan program tahunan dan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini program tahunan adalah hak kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dan tadi Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Bogor Waskito mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 592 narapidana Remisi Umum (RU) I dan 12 narapidana RU II. Adapun remisi yang diberikan bervariatif mulai dari 1 hingga 6 bulan. "Totalnya ada 604 yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2022," ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Bebas Bersyarat, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tinggalkan Lapas Sukamiskin
Untuk narapidana yang mendapat RU II, 3 orang di antaranya langsung bebas dan 9 orang menjalani subsider. Mereka terdiri dari narapidana umum dan narkotika
"3 warga binaan yang bebas pastinya mereka berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program pembinaan," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menambahkan remisi HUT Ke-77 RI merupakan program tahunan dan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini program tahunan adalah hak kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dan tadi Kalapas juga sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda