Beraksi 65 Kali, 6 Sindikat Curanmor Digulung di Kabupaten Bekasi
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:33 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi menggulung enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Kawanan maling ini sudah lama meresahkan warga Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menjelaskan komplotan tersebut melakukan aksinya secara terstruktur.Setiap pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
”Jadi ini mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, jadi ini sangat meresahkan ya,” ujar Erick, Selasa (16/8/2022).
Adapun motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi. Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor.
Kemudian tersangkaAW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan. Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.
”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.
Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menjelaskan komplotan tersebut melakukan aksinya secara terstruktur.Setiap pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
”Jadi ini mereka adalah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, jadi ini sangat meresahkan ya,” ujar Erick, Selasa (16/8/2022).
Adapun motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi. Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor.
Kemudian tersangkaAW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan. Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal.
”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.
Baca Juga
Cara tersebut terbukti efektif untuk mengalihkan perhatian para pemilik kosan. Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi.
Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
(ams)
tulis komentar anda