Terancam Kehilangan Rumah, Warga Kemayoran Tagih Menteri ATR Soal Pemberantasan Mafia Tanah
Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:02 WIB
JAKARTA - Puluhan warga RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran , Jakarta Pusat resah menyusul kabar rencana eksekusi tempat tinggalnya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terlebih, banyak dari mereka merupakan lanjut usia (Lansia) yang telah puluhan tahun menetap di lokasi.
Baca juga: Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Hana Hamdani mengatakan, keresahan warga, termasuk juga dirinya itu berlangsung setelah mendapat kabar terkait rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempatinya tanpa pemberitahuan.
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Di lahan tersebut terdapat 9 bangunan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak puluhan orang .
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya menyusul amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Iwan, warga RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan lainnya mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya tidak lepas dari dugaan mafia tanah. Sebab, terdapat banyak kebohongan atau cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB No 1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama akta jual beli rumah dan pelepasan hak . Sedangkan yang kedua, akta jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Terlebih, banyak dari mereka merupakan lanjut usia (Lansia) yang telah puluhan tahun menetap di lokasi.
Baca juga: Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Hana Hamdani mengatakan, keresahan warga, termasuk juga dirinya itu berlangsung setelah mendapat kabar terkait rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempatinya tanpa pemberitahuan.
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Di lahan tersebut terdapat 9 bangunan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak puluhan orang .
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya menyusul amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Iwan, warga RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan lainnya mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya tidak lepas dari dugaan mafia tanah. Sebab, terdapat banyak kebohongan atau cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB No 1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama akta jual beli rumah dan pelepasan hak . Sedangkan yang kedua, akta jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
tulis komentar anda