Tega, Pria Ini Diduga Setubuhi Tetangga yang Keterbelakangan Mental
Rabu, 10 Agustus 2022 - 04:07 WIB
BOGOR - Pria paruh baya berinisial S (49), diamankan polisi karena diduga mencabuli tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mirisnya, korban memiliki keterbelakangan mental.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan aksi bejat pelaku diketahui langsung oleh orangtua korban pada hari Minggu 7 Agustus 2022. Dari situ, keluarga tak menerima langsung melaporkannya ke polisi.
"Kita amankan pelaku S Ini di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban pada hri Senin kemarin," kata Sumijo dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial SYZ (20). Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumah kosong dekat kuburan.
"Korban yang memiliki keterbelakangan mental disetubuhi pelaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas. Pelaku sudah ditahan di Polsek Cijeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan aksi bejat pelaku diketahui langsung oleh orangtua korban pada hari Minggu 7 Agustus 2022. Dari situ, keluarga tak menerima langsung melaporkannya ke polisi.
"Kita amankan pelaku S Ini di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban pada hri Senin kemarin," kata Sumijo dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada korban berinisial SYZ (20). Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke rumah kosong dekat kuburan.
"Korban yang memiliki keterbelakangan mental disetubuhi pelaku," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik pelaku dan kain yang digunakan sebagai alas. Pelaku sudah ditahan di Polsek Cijeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI Nomor12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda